shalat idul fitriIdul Adha Tahun ini bertepatan dengan Hari Jumat, masih banyak yang bertanya tentang hukum shalat jumat di hari raya dalam satu hari.seperti yang terjadi di milis kantorku.Rasanya tak salah jika saya memposting juga disini, semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua

Ketika Hari Raya Bertepatan Hari Jum’at

Terkutib dari kitab Musnad as Syafi’i, karya syaikh Muhammad Abid as Sindi (w. 1257H) mengenai hari raya yang bertepatan dengan hari jumat sebagai berikut (terjemah oleh Bahrun Abu Bakar terbitan Sinar Baru Algensindo),
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepadanya Ibrahim ibnu Utbah, dari Umar ibnu Abdul Aziz yang menceritakan:

Di zaman Nabi. Saw. pernah terjadi dua hari raya bersatu, maka beliau bersabda,””Barang siapa yang dari kalangan penduduk Aliyah ingin tetap duduk (menunggu salat Jumat), hendakloh ia duduk tanpa harus bersusah payah.”

Penjelasan:

Di dalam kitab Al-Lisan disebutkan bahwa al awaali artinya yaitu daerah perbukitan yang terletak sejauh empat mil dari kota Madinah, dan yang paling jauh ialah dari arah Najd, letaknya delapan mil dari Madinah. Yang dimaksud dengan dua hari raya ialah hari Jumat dan hari raya.

Nabi Saw menyuruh mereka memilih antara tetap tinggal menunggu salat Jumat atau kembali ke tempat tinggal mereka (sesudah salat hari raya). Seakan-akan Nabi Saw. berpandangan, tidak mau memberatkan dengan menahan mereka tidak kembali ke tempat tinggal mereka yang jauh dalam hari raya seperti ini sampai salat jumat selesai, sesudah mereka salat Id.

Karena itu Nabi Saw. bersabda, “Hendaklah ia tetap duduk tanpa harus bersusah payah.”

Malik ibnu Anas telah menceritakan kepada kami, dari lbnu Syihab, dari Abu Ubaid maula ibnu Azhar yang menceritakan: Aku pernah menyaksihan (shalat) hari raya bersama Khalifah Utsrnan ibn Affan. Ia datang, lalu shalat (hari raya). Setelah salat, ia berkhotbah dan mengatakan (dalam khotbahnya), “sesungguhnya telah berkumpul menjadi satu bagi kalian di hari kalian sekarang ini, dua hariraya.

Maka barang siapa dari kalangan penduduk Aliyah ingin menunggu salat Jumat, ia boleh menunggunya. Dan barang siapa yang lebih menyukai kembali (ke tempat tinggalnya), maka sesungguhnya aku telah mengizinkan (untuk kembali).

Berikut penjelasan pesantren virtual dan habib Munzir al Musawa mengenai hal ini dalam madzab Syafi’i. Semoga manfaat. :

Sebelumnya saya ingin menjelaskan dulu bagaimana keadaan masjid pada zaman Rasulullah. Pada zaman beliau masjid jami` (masjid besar yang digunakan untuk shalat jum`at) hanya ada di pusat kota Makkah/Madinah, sedangkan yang di desa-desa/pedalaman hanya ada masjid-masjid kecil, atau sering disebut musholla, yang tidak mampu menampung jumlah besar jamaah yang datang untuk shalat jum`at atau shalat Ied.

Oleh karena itu, masyarakat yang tinggal di desa/pedalaman bila ingin melaksanakan shalat Jum`at atau Ied, mereka pergi ke masjid besar, atau yang sering disebut masjid jami’. Mereka memerlukan perjalanan yang cukup meletihkan untuk pergi ke masjid jami` tersebut.

Suatu ketika hari raya bertepatan jatuh pada hari jum`at. Ini yang menyebabkan orang-orang yang tinggal di desa merasa kerepotan, karena harus pergi ke masjid jami’ dua kali dalam sehari, padahal perjalanan yang ditempuh terkadang cukup jauh. Bila mereka harus menunggu di masjid sampai waktu jum`at, tentu itu terlalu lama bagi mereka.

Meskipun begitu sebagian sahabat yang dari pedalaman, ada yang berusaha menunggu di masjid jami’ sampai datangnya waktu jum`at. Sebagian lain ada yang kembali ke desa dan kembali lagi waktu shalat Jum’at.

Melihat keadaan yang seperti ini, Rasulullah berkata dalam suatu hadist sahih, yang diriwayatkan `Utsman RA, : “Barang siapa (dari penduduk pegunungan/pedesaan) yang ingin melaksanakan shalat jum`at bersama kami maka shalatlah, dan barang siapa yang ingin kembali maka kembalilah.”

Adapun pendapat Ulama` dalam kasus ini sebagai berikut, Syafi`iyah mengatakan shalat jum`at tetap wajib bagi penduduk kota/sekitar masjid, sedangkan bagi penduduk desa/pedalaman shalat jum`atnya gugur/tidak wajib (mendapat keringanan), berdasarkan hadist di atas.

Malikiyah, Hanafiyah, dan Dhahiriyah mengatakan tidak ada perubahan hukum dalam masalah ini, yaitu wajib melaksanakan shalat Jum`at bagi setiap mukallaf (baik penduduk desa/kota), dan sunnah melaksanakan shalat Ied.

Jadi, jika hari raya jatuh pada hari Jum’at, maka bagi kaum Muslimin yang telah melaksanakan shalat Ied, mendapatkan kelonggaran untuk tidak mengikuti shalat Jum’at. Namun bagi yang ingin mengikuti shalat Jum’at pun tetap sah dan disunnahkan.

Sedangkan bagi imam Masjid, untuk tetap mendirikan shalat Jum’at untuk memberikan kesempatan bagi kaum Muslimin yang tidak sempat mengikuti shalat Ied atau ingin menunaikan shalat Jum’at. Hal ini didasarkan pada Sabda rasulullah s.a.w. yang artinya, “Nabi melakukan shalat Ied dan memberi keringanan dalam shalat Jum’at, beliau bersabda: ‘Barangsiapa ingin shalat Jum’at, maka shalatlah. Dan sesungguhnya kita telah berjama’ah (fa inna mujammi`un)’.” (H.R. Turmudzi)

Sekian dari kami semoga bermanfa`at

Sumber : http://orgawam.wordpress.com/2009/11/22/ketika-hari-raya-bertepatan-hari-jumat/

Incoming search terms:

Share ke sini Yuk !:
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • Blogplay
  • Identi.ca
  • LinkedIn
  • Reddit
  • RSS
  • StumbleUpon
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Buzz